Agar dapat memberikan pencegahan yang tepat, mengenali jenis kecelakaan kerja juga menjadi krusial bagi pihak perusahaan di tempat kerja. Perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 sendiri wajib diterapkan oleh semua jenis perusahaan di berbagai sektornya.
Penerapannya sendiri dapat dilihat melalui penggunaan APD atau alat pelindung diri hingga menaati petunjuk keselamatan kerja yang ada berdasarkan Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Untuk lebih mengetahui apa saja jenis kecelakaan kerja dan penerapan manajemen K3 yang tepat, berikut ini penjelasan lengkapnya!
Pexels
Kecelakaan kerja merupakan sebuah kejadian atau insiden yang dapat terjadi di tempat kerja maupun berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Yang dimana kecelakaan tersebut dapat mengakibatkan PAK atau penyakit akibat kerja, cedera, atau hingga kematian.
Selain itu, berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja juga dapat diartikan sebagai kecelakaan yang terjadi di dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi di perjalanan rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga penyakit yang ditimbulkan oleh lingkungan kerja.
Agar dapat membedakan jenis-jenis yang ada, berikut beberapa jenis kecelakaan kerja yang dapat terjadi.
Jenis pertama, tertimpa objek di tempat kerja. Kecelakaan ini pada umumnya paling sering terjadi di pabrik maupun proyek lapangan yang banyak menggunakan material.
Banyaknya material tersebut sering kali membuat banyak pekerja tidak dapat mengantisipasi jika ada objek yang terjatuh dan dapat membahayakan dirinya.
Pada umumnya, objek jatuh ini dapat disebabkan berbagai hal, mulai dari mesin yang bermasalah atau bahkan human error yang tidak menempatkan objek dengan benar di tempatnya.
Untuk menghindari hal tersebut, inspeksi berkala menjadi sangat penting dan krusial untuk mengurangi potensi kecelakaan kerja jenis ini menjadi seminimal mungkin yang dapat membuat pekerja cedera hingga mengalami kematian.
Selanjutnya, terpeleset atau terjatuh yang dapat terjadi di lokasi kerja dengan permukaan tidak rata maupun licin. Jenis kecelakaan ini dapat terjadi di perkantoran maupun area pabrik.
Walaupun dianggap bukan sesuatu hal besar, terpeleset atau terjatuh dapat berdampak serius dan memiliki risiko tinggi bagi para pekerja yang ruang lingkup kerjanya berada di ketinggian.
Seperti proyek pembangunan, pertukangan, atau bahkan perbaikan instalasi kabel listrik.
Jenis kecelakaan ini pada para pekerja yang bekerja di sektor tersebut dapat berakibat fatal, apabila mereka terpeleset dan jatuh tanpa menggunakan alat pengaman yang tepat.
Dimana, keselamatan nyawa juga menjadi terancam dan memiliki potensi membahayakan, seperti cacat atau bahkan kehilangan nyawa.
pexels
Kecelakaan lalu lintas juga termasuk ke dalam jenis kecelakaan kerja jika kejadiannya terjadi selama perjalanan berangkat maupun pulang dari lokasi kerja. Pernyataan ini diatur pada Undang-Undang No.3 tahun 1992 di pasal 1 poin 6.
Jenis ini juga terjadi pada perusahaan yang berada di bidang perniagaan maupun pengangkutan yang harus terus menerus melakukan perjalanan.
Dimana, dalam proses dari satu titik ke titik lainnya memiliki potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan.
Oleh sebab itu, menjadi sangat krusial bagi sebuah perusahaan untuk memberikan tanggung jawab kepada pekerja untuk memberikan pelatihan atau training yang tepat dan memadai terlebih dahulu.
Dengan begitu, perusahaan juga tidak mengalami kerugian dan pekerja yang diturunkan tanggung jawab tersebut telah memenuhi standar dan syarat yang ada, baik dari sisi kemampuan berkendara dan mengemudi dengan baik.
pexels
Selanjutnya, kecelakaan kerja yang disebabkan terkena benda tajam maupun mesin yang dapat terjadi di berbagai sektor pekerjaan yang proses operasionalnya memanfaatkan mesin maupun benda tajam.
Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan di sektor tersebut untuk memperhatikan kondisi dan melakukan perawatan secara rutin dengan baik.
Peralatan atau mesin yang digunakan juga harus lolos uji sertifikasi mutu, melakukan inspeksi secara mendalam serta menyusun K3 dengan matang sebelum nantinya diterapkan.
Bukan hanya itu, perusahaan juga harus dapat menyediakan APD atau alat pelindung diri yang sesuai untuk para pekerjanya untuk mengurangi risiko cedera yang diakibatkan penggunaan alat operasional tersebut.
Dengan kemajuan teknologi saat ini, penggunaan mesin yang lebih aman juga dapat menjadi solusi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mesin yang bisa berhenti jika ada benda asing atau tidak dikenal masuk ke dalamnya.
Selanjutnya, para karyawan yang sering kali melakukan kontak langsung maupun tidak langsung dengan bahan dan zat kimia juga memiliki risiko menghirup gas beracun.
Kecelakaan jenis ini dapat dengan mudah terjadi dan membahayakan para karyawan jika sebuah perusahaan tidak memastikan dengan baik APD yang dikenakan sudah sesuai standar dan aman dari paparan zat kimia.
Menghirup zat kimia atau gas beracun memiliki dampak yang berbeda-beda bagi tubuh, mulai dari keluhan medis seperti fibrosis di paru-paru, reaksi alergi di kulit atau bahkan gangguan mata yang dapat disebabkan karena terlalu sering terpapar gas beracun.
Dengan adanya alat pelindung diri yang tepat dan sesuai dengan standar yang ada, maka para pekerja dapat terhindar dari risiko kecelakaan ini.
Cedera otot dapat terjadi pada banyak orang secara umum, begitu pula dalam dunia kerja. Secara khusus, cedera otot terutama leher dan punggung bisa disebabkan karena membawa barang yang terlalu berat di luar kapasitas.
Untuk menghindari jenis kecelakaan kerja ini terjadi, perusahaan dapat menyediakan atau mempertimbangkan penggunaan alat yang dapat membantu mengurangi beban saat proses pemindahan barang.
Jika hal tersebut tidaklah memungkinkan, perusahaan dan karyawan juga dapat lebih memperhatikan kapasitasnya sendiri, mulai dari berat yang mampu diangkat berdasarkan jarak yang akan ditempuh untuk menghindari cedera otot.
pexels
Polusi suara yang juga termasuk ke dalam kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh penggunaan mesin yang mengeluarkan suara besar dan mampu mengancam kesehatan telinga dan menyebabkan gangguan pendengaran.
Walaupun dianggap sepele, jenis kecelakaan ini ternyata sering terjadi hingga membahayakan para pekerjanya dan memiliki istilah industrial deafness yang merupakan gangguan pendengaran yang disebabkan paparan kebisingan tingkat tinggi.
Para pekerja yang terus menerus terpapar polusi udara ini memiliki risiko mengalami kerusakan gendang telinga dan kehilangan kemampuannya untuk mendengar.
Oleh sebab itu, menjadi sangat krusial bagi perusahaan yang secara rutin dalam operasionalnya menyebabkan polusi udara untuk menyediakan alat pelindung telinga bagi para pekerjanya agar terhindar dari kerusakan pendengaran.
Selain itu, para pekerja juga dapat mengelola gejala industrial deafness ini, seperti melakukan meditasi, penggunaan alat bantu dengar, serta mengubah pola gaya hidup dan mengonsumsi bahan makanan yang lebih sehat.
Pexels
Kecelakaan kerja juga dapat dibedakan berdasarkan klasifikasinya yang terbagi menjadi 3, yaitu berdasarkan jenis, penyebab, serta sifatnya. Simak penjelasan lengkapnya!
Kecelakaan kerja dapat dibedakan berdasarkan jenis insidennya, mulai dari kecelakaan fisik yang melibatkan peralatan, lingkungan fisik, atau bahkan aktivitas yang dilakukan. Ada pula kecelakaan kimia, insiden yang timbul karena paparan bahan kimia berbahaya.
Selanjutnya kecelakaan kerja biologis yang ditimbulkan akibat paparan agen biologis mulai dari virus, bakteri, maupun jamur yang dapat menimbulkan potensi terkena penyakit.
Dan yang terakhir, kecelakaan ergonomis merupakan kecelakaan yang ditimbulkan postur tubuh yang salah atau gerakan yang terus menerus dilakukan tanpa adanya prosedur ergonomis yang benar.
Kecelakaan kerja berdasarkan jenis dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis kecelakaan yang dialami karyawan, sebagai berikut.
Tersandung, jatuh serta terpeleset
Tertumbuk, terjepit, maupun terhantam, dan tertabrak objek maupun oleh pekerja lainnya
Tersengat listrik tegangan tinggi
Terpotong maupun teriris benda tajam
Terkena suhu ekstrem baik suhu rendah maupun tinggi
Terkena efek racun radiasi ataupun efek produk berbahan kimia
Melakukan kegiatan yang membebani fisik secara berlebihan dan dapat menyebabkan cedera otot
Jenis kecelakaan kerja yang ada di atas pada umumnya sering terjadi pada lingkungan kerja, oleh sebab itu sangat disarankan bagi sahabat MyProtection untuk lebih berhati-hati.
Jika sebuah perusahaan telah memberikan fasilitas dan kepastian untuk kenyamanan proses kerja para karyawannya, maka kembali lagi kepada kita sebagai karyawan apakah menjalani pekerjaan sesuai dengan regulasi yang ada agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, kecelakaan kerja juga dapat dibedakan berdasarkan penyebab yang menimbulkan insiden tersebut. Ada apa saja? Simak di sini!
Kecelakaan kerja disebabkan alat kerja atau mesin, seperti alat pengolahan produk, mesin pertambangan, alat tukang, serta berbagai jenis mesin lainnya di lingkungan kerja.
Kecelakaan kerja disebabkan alat angkutan, seperti kendaraan pendukung pekerjaan yang digunakan untuk kegiatan produksi serta mesin angkut.
Kecelakaan kerja disebabkan lingkungan kerja, seperti contohnya pekerjaan yang ada di ketinggian atau bawah tanah. Ruang lingkup ekstrem tersebut juga dapat membahayakan diri karena pada umumnya memiliki suhu yang ekstrem pula hingga bertekanan tinggi.
Kecelakaan kerja yang terjadi diakibatkan hal tertentu, seperti bahan berbahaya, zat kimia, radiasi, logam berak atau juga sejuk.
Kecelakaan kerja yang disebabkan sumber arus listrik, seperti contohnya gardu listrik, komponen elektronik, serta kabel bertekanan tinggi.
Kecelakaan tersebut sering kali dapat terjadi oleh karyawan berdasarkan tempat kerjanya. Untuk tingkat keparahannya sendiri beragam tergantung pada penyebab kecelakaannya bisa dari ringan hingga berat.
Kecelakaan kerja yang dibedakan berdasarkan sifatnya dapat dilihat dari cedera yang dialami oleh pekerja. Bukan hanya itu, cedera tersebut bisa berupa luka maupun kelainan pada tubuh yang disebabkan kecelakaan. Simak ada apa saja:
Tulang retak, bergeser maupun patah
Memar, terkilir tegang otot hingga nyeri
Pendarahan yang diakibatkan tusukan, goresan serta tikaman
Kerusakan tubuh, seperti hilangnya fungsi pada bagian tubuh tertentu
Keracunan kronis
Luka dalam
Penurunan fungsi bagian tubuh karena bahan kimia secara langsung maupun terkena radiasi
Luka bakar yang disebabkan oleh uap panas, benda cair, api, hingga ledakan
Mati lemas atau kehabisan nafas
Terpapar racun, sampah biologis, bisa berbahaya, bahan organik serta bakteri
Faktor penyebab kecelakaan kerja dapat dilihat melalui 2 teori di bidang ilmu K3, berdasarkan faktor kelalaian manusia, penggunaan alat, material, atau hingga faktor alam. Penjelasan lengkapnya simak di sini!
Teori domino yang dicetuskan oleh Heinrich, membagi penyebab kecelakaan kerja menjadi 5 faktor utama yang saling berkaitan satu sama lain.
Mulai dari kondisi kerja, kelalaian manusia, kondisi kerja tidak aman, kecelakaan atau insiden, hingga cedera.
Berdasarkan teorinya tersebut, kelima faktor tersebut saling berkaitan antara satu sama lain dan jika satu faktor terjadi, maka faktor lainnya akan menerima dampak dan mengalami efek domino.
Seperti contohnya, jika faktor kondisi kerja tidak aman, maka pada akhirnya dapat menimbulkan kelalaian manusia karena tindakan kerja yang tidak aman, kemudian menyebabkan kecelakaan hingga cedera.
Teori Multiple Factor mengungkapkan bahwa faktor kecelakaan kerja dapat dikontribusi ke dalam 4M, yang terdiri Man atau manusia, Machine atau mesin dan peralatan, Media atau lingkungan kerja, serta management atau manajemen kerja.
Faktor manusia pada umumnya meliputi usia, jenis kelamin, keterbatasan kemampuan, kekuatan, motivasi, kondisi emosi, dan sebagainya. Sedangkan mesin merupakan segala peralatan yang dimanfaatkan untuk menunjang proses operasional dari pekerjaan yang dijalankan.
Faktor media merupakan segala faktor yang dipengaruhi oleh lingkungan kerja, seperti suhu, kebisingan, atau hingga getaran.
Dan, yang terakhir faktor manajemen merupakan segala komunikasi, kebijakan, serta hal sebagainya yang menyangkut dengan lingkungan pekerjaan tempat karyawan menjalankan tugasnya.
Agar sahabat MyProtection terhindar dari kecelakaan kerja, terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan, seperti:
Menggunakan APD atau Alat Pelindung Diri yang lengkap serta sesuai dengan ketentuan, regulasi, serta standarisasi yang telah ditetapkan K3 dengan begitu kecelakaan kerja yang tidak diinginkan dapat terhindar.
Mengikuti pelatihan atau training yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dijalankan untuk mendapatkan informasi terkait keselamatan selama melakukan pekerjaan.
Menaati aturan serta menggunakan APD sesuai dan lengkap, bukan hanya alat pelindung diri saja, tapi segala peralatan dan mesin yang digunakan juga harus berada dalam kondisi prima dan sesuai dengan standarisasi yang ada.
Monitoring secara rutin untuk memastikan bahwa ruang lingkup dan tempat kerja sudah menerapkan dan menjalankan regulasi serta standarisasi yang tepat sesuai prosedur yang ada.
Nah, itulah berbagai jenis kecelakaan kerja yang dapat terjadi dan dialami para pekerja di ruang lingkup kerja yang dapat membahayakan diri, menyebabkan cedera, atau bahkan potensi kematian.
Hal-hal tersebut dapat menjerat perusahaan berdasarkan hukum yang ada. Terlebih lagi, jika kecelakaan yang terjadi terbukti bentuk kelalaian perusahaan dalam manajemen keselamatan serta kesehatan kerja para karyawannya.
Seperti kurangnya pelatihan yang diberikan ataupun kelalaian merawat mesin atau peralatan operasional yang digunakan, APD yang tidak memadai dan masih banyak lagi. Agar sahabat MyProtection selalu terlindungi, Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang tepat.
Keunggulan dari Perlindungan Kesehatan Prima meliputi:
Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan rawat inap atau rawat jalan.
Santunan tunai harian rawat inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan.
Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan.
Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
24 jam Contact Center dan Case Monitoring
Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
Laporan perhitungan klaim via email
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan