Mohon Tunggu OVO Payment
Konfirmasi pembayaran telah dikirim ke Aplikasi OVO Anda.
Mohon lakukan konfirmasi pembayaran.
close
MyProtection

Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Syarat Lengkapnya! 

product detail

Apa saja syarat dan cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia? Saat ini terdapat 2 cara yang dapat kamu pilih berdasarkan preferensimu, yaitu secara online menggunakan aplikasi M-Paspor maupun datang langsung atau walk-in.  

Nah, bagi sahabat MyProtection yang ingin berlibur ke luar negeri atau berbagai urusan lainnya, seperti pekerjaan, pendidikan, maupun liburan, memiliki sebuah paspor menjadi krusial sebagai bentuk dokumen identitas resmi. 

Jika ingin mengetahui bagaimana cara lengkapnya hingga alur proses pembuatan paspor di kantor imigrasi, sahabat MyProtection dapat membaca informasi berikut ini!  

Cara Membuat Paspor menggunakan M-Paspor 

cara membuat paspor 

M-Paspor yang sudah ada sejak awal tahun 2022, merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan paspor serta mewajibkan warga Indonesia yang ingin membuat harus mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi. 

Simak alur lengkap permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor: 

  1. Memastikan sudah men-download aplikasi M-Paspor 

  1. Setelah daftar, memilih jadwal yang tersedia di aplikasi M-Paspor 

  1. Melakukan pembayaran pembuatan paspor paling lambat 2 jam setelah memilih dan mendapatkan jadwal 

  1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik berkas asli maupun fotokopi yang diminta 

  1. Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dan jangan lupa membawa berkas serta foto kopian sesuai dengan arahan 

  1. Petugas loket yang bertanggung jawab akan melakukan pemeriksaan pada berkas dan memberikan nomor antrean 

  1. Menunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas untuk di ambil biometri, cek cekal, BMS, serta wawancara 

  1. Setelah semua proses selesai, paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi dan dinyatakan telah lulus di tahap wawancara 

Cara Membuat Paspor Walk-In 

cara membuat paspor dengan mudah 

Travel kompas 

Permohonan pembuatan paspor walk-in sendiri hanya dikhususkan bagi para pemohon yang memiliki riwayat penyakit, disabilitas, lanjut usia, atau balita.  

Berikut alur lengkap permohonan paspor secara walk-in: 

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan serta formulir yang sudah diisi terlebih dahulu  

  1. Pemohon paspor antrean secara online menunjukkan bukti pendaftaran yang telah mereka lakukan kepada petugas 

  1. Petugas loket menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan dokumen, berkas, dan foto kopian yang dibutuhkan 

  1. Setelah pemeriksaan selesai, petugas memberikan nomor antrean untuk sesi foto dan wawancara kepada pemohon 

  1. Pemohon menunggu nomor panggilan berdasarkan antrean yang telah diberikan 

  1. Pemohon yang dipanggil akan diarahkan ke ruang foto dan wawancara, di mana akan dilakukan entry data pemohon ke aplikasi DPRI, tahap wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) 

  1. Setelah data yang dibutuhkan diterima oleh petugas, data elektronik tersebut akan dikirimkan ke Pusat Data Keimigrasian atau PUSDAKIN 

  1. Setelah semua proses yang diperlukan selesai, maka petugas akan mencetak bukti pengantar pembayaran ke pemohon paspor 

  1. Pemohon harus membayarkan biaya pembuatan paspor 

  1. Menunggu notifikasi pembayaran telah dikonfirmasi 

  1. Setelah semua selesai, petugas akan mencetak dan melaminasi paspor dan melakukan pengesahan pada paspor 

  1. Paspor yang sudah selesai akan diserahkan kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pengantar pembayaran yang telah dibayarkan 

Syarat Membuat Paspor  

Bagi para sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diperhatikan. 

1. Persyaratan Paspor Baru 

2. Persyaratan Penggantian Paspor 

3. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang 

4. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang dalam Keadaan Kahar 

5. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak 

6. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak dalam Keadaan Kahar 

7. Persyaratan Penggantian Paspor dengan Perubahan Nama 

8. Persyaratan Paspor Anak Di bawah 17 Tahun 

9. Persyaratan Permohonan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda 

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan domisili di Indonesia memiliki persyaratan permohonan paspor yang sama dengan anak yang belum berusia 17 tahun dengan tambahan berkas-berkas berikut. 

Biaya Pembuatan Paspor 

Biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut. 

Jenis Paspor 

 jenis paspor

wikipedia 

Terdapat setidaknya 3 jenis paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, hingga paspor biasa. Simak penjelasan berikut. 

1. Paspor Diplomatik 

Paspor diplomatik merupakan jenis paspor khusus yang diberikan kepada pejabat negara yang melaksanakan tugas diplomatik.  

Paspor diplomatik ini pada umumnya diberikan kepada diplomat, pejabat tinggi pemerintah, dan individu lain yang mewakili negara mereka dalam kapasitas resmi di luar negeri.  

Paspor jenis ini memberikan berbagai keuntungan, termasuk kekebalan diplomatik, yang melindungi pemegangnya dari penuntutan hukum di negara tuan rumah.  

Selain itu, pemegang paspor diplomatik sering kali mendapatkan perlakuan istimewa di bandara dan perbatasan, seperti jalur cepat dan pengecualian dari beberapa pemeriksaan keamanan. 

Paspor ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menjalankan tugas-tugas diplomatik dengan lebih efektif, karena mereka dapat bergerak lebih bebas dan dengan lebih sedikit hambatan dibandingkan dengan pemegang paspor biasa.  

Namun, penggunaan paspor diplomatik harus sesuai dengan tugas resmi dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

2. Paspor Dinas 

Selanjutnya, paspor dinas yang merupakan jenis paspor yang diberikan kepada pegawai negeri atau pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas kedinasan di luar negeri. 

Paspor ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan resmi dan memastikan bahwa pegawai pemerintah dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar dan efisien. 

Pemegang paspor dinas pada umumnya merupakan seorang individu yang bekerja di berbagai kementerian, lembaga pemerintah, atau instansi negara lainnya yang memiliki urusan resmi di luar negeri.  

Paspor ini memberikan beberapa keuntungan, seperti kemudahan dalam proses imigrasi dan bea cukai, serta akses ke jalur khusus di bandara. 

Selain itu, paspor dinas juga memberikan perlindungan tertentu kepada pemegangnya, meskipun tidak sekuat kekebalan diplomatik yang diberikan oleh paspor diplomatik.  

Penggunaan paspor dinas harus sesuai dengan tugas resmi yang diberikan dan tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi atau non-dinas. 

Dengan adanya paspor dinas, pegawai pemerintah dapat lebih mudah dan cepat dalam menjalankan tugas-tugas mereka di luar negeri, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja mereka dalam konteks internasional. 

3. Paspor Biasa 

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum dan digunakan oleh masyarakat sebuah negara untuk keperluan perjalanan internasional.  

Paspor ini diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, seperti liburan, studi, bekerja, atau mengunjungi keluarga dan teman. 

Paspor biasa berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional. Di dalamnya terdapat informasi penting tentang pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan.  

Paspor ini juga mencakup nomor paspor unik dan tanggal berlaku, yang biasanya berkisar antara lima hingga sepuluh tahun. 

Pemegang paspor biasa harus mematuhi peraturan imigrasi dan bea cukai negara yang mereka kunjungi. Mereka juga harus memastikan bahwa paspor mereka masih berlaku dan memiliki visa yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan.  

Selain itu, paspor biasa memberikan akses ke layanan konsuler di luar negeri, yang dapat membantu dalam situasi darurat, seperti kehilangan paspor atau masalah hukum. 

Dengan memiliki paspor biasa, masyarakat umum dapat menikmati kebebasan untuk menjelajahi dunia, belajar tentang budaya baru, dan memperluas wawasan mereka. Paspor ini adalah kunci untuk membuka pintu ke berbagai pengalaman internasional yang berharga. 

Cara Membuat Paspor Kilat 

Berbeda dengan paspor biasa yang pada umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, proses pembuatan paspor kilat sangatlah cepat, di mana paspor dapat dicetak di hari yang sama, bahkan hanya memakan waktu 1 jam saja.  

Lalu, bagaimana langkah-langkah dan cara mengurus paspor kilat agar tidak membuang-buang waktu? Simak di sini! 

1. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan 

Memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta lahir atau ijazah atau buku nikah serta paspor lama jika melakukan permohonan penggantian dalam bentuk dokumen asli sudah siap. 

2. Mendatangi Kantor Imigrasi dengan Layanan Kilat 

Memastikan bahwa kantor imigrasi yang kamu datangi memiliki fasilitas layanan kilat, karena tidak semua kantor imigrasi memiliki layanan ini. 

Jadi pastikan terlebih dahulu apakah kantor imigrasi tersebut menyediakan layanan atau tidak. Umumnya, layanan kilat dapat ditemukan di kota-kota besar. 

3. Mengambil Antrean Paspor Kilat 

Setelah memastikan kantor imigrasi memiliki layanan kilat, sesampainya di sana kamu bisa langsung mengambil nomor antrean khusus untuk paspor kilat ini yang berbeda dengan antrean reguler. 

4. Melakukan Proses Wawancara dan Foto 

Melakukan proses wawancara dan foto. Setelah dokumen yang kamu persiapkan diperiksa dan diverifikasi, nantinya kamu akan dipanggil untuk melakukan sesi wawancara serta foto seperti pada umumnya.  

Proses ini pada umumnya tidak memakan waktu lama dan relatif cepat. 

5. Membayar Biaya Layanan Paspor Kilat 

Membayar biaya layanan paspor kilat. Seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, layanan paspor kilat sendiri memiliki biaya tambahan untuk layanannya.  

Oleh sebab itu, sangat disarankan menggunakan layanan ini jika memang sudah tidak ada waktu lagi. 

Harga biaya standar paspor sendiri berkisaran pada Rp 350.000 hingga Rp 650.000 tergantung jenis dan banyak halamannya, entah 24 halaman maupun 48 halaman. 

Di luar dari harga tersebut, jika sahabat MyProtection menggunakan layanan paspor kilat, maka akan ada biaya tambahan yang disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP dengan harga Rp 1.000.000. 

Nah itulah penjelasan seputar cara membuat paspor dengan berbagai cara, syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum membuat paspor, hingga biaya yang harus dikeluarkannya. 

Bagi para sahabat MyProtection yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, jangan lupa untuk mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari ya! 

Mulai dari paspor yang wajib dimiliki, hingga perlindungan asuransi perjalanan MyTravel International Protection dari LGI yang akan melindungi kamu dan keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti sakit, kecelakaan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, penundaan atau delay dan ketidaknyamanan lainnya. 

Perlindungan yang diberikan MyTravel International Protection sendiri meliputi: