Mohon Tunggu OVO Payment
Konfirmasi pembayaran telah dikirim ke Aplikasi OVO Anda.
Mohon lakukan konfirmasi pembayaran.
close
MyProtection

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah! 

product detail

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan ternyata bukanlah hal yang sulit dan hanya membutuhkan beberapa langkah saja untuk melakukannya. Hal ini menjadi krusial karena BPJS Kesehatan berfungsi untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. 

Melalui website BPJS Kesehatan sendiri, berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan hingga 30 November 2024, terdapat 277.859.856 Peserta JKN atau Jaminan Sosial Kesehatan. 

BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi banyak masyarakat Indonesia karena dapat memberikan pelayanan kesehatan bukan hanya secara fisik namun juga mental. 

Adanya program JKN-KIS ini menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur ahli Muttaqien menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya.  

Bagi sahabat MyProtection yang ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya, simak penjelasan lengkap terkait langkah-langkahnya berikut ini.  

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN  

app store

Mobile JKN yang merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan guna memberikan layanan kesehatan terhadap setiap peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.  

Melalui aplikasi ini para peserta dapat mengecek status kepesertaan, mencari rumah sakit terdekat, mendaftar layanan kesehatan, melihat riwayat pembayaran, hingga berkonsultasi dengan dokter.  

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN juga sangat lah mudah, berikut langkah-langkahnya: 

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp  

https://konstruksiindo.id/cara-cetak-kartu-bpjs-kesehatan-secara-online-mudah/

Metode berikutnya adalah dengan mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp yang dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan. Simak berikut langkah-langkahnya: 

  1. Membuka aplikasi WhatsApp, dan mengirimkan pesan secara langsung ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan, yaitu 0811 8750 400. 

  1. Setelah mengirimkan pesan, nanti chatbot pada nomor ini akan mengirimkan beberapa pilihan serta informasi layanan yang dapat kamu pilih. 

  1. Selanjutnya, kamu dapat membalas pesan tersebut dengan memilih nomor “6” untuk diarahkan ke Layanan Pandawa. 

  1. Setelah itu, kamu harus memilih nomor yang sesuai dengan provinsi serta kabupaten maupun kota domisili dan mengirimkan pesan dengan sesuai. 

  1. Kemudian, pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan berdasarkan domisili yang telah dipilih. 

  1. Ketik “Pandawa” pada nomor kontak layanan yang diberikan dan kirimkan pesan tersebut. 

  1. Pihak BPJS Kesehatan nantinya akan mengirimkan informasi terkait layanan serta link formulir online.  

  1. Link yang diberikan berisikan formulir yang harus diisi berdasarkan instruksi yang ada, isi dengan benar dan tepat kemudian klik berikutnya.  

  1. Pilih menu pengaktifan kembali kartu, kemudian klik kirim. 

  1. Tunggu beberapa saat, pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi.  

  1. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan maupun NIK KTP yang sesuai. 

  1. Memilih jenis kepesertaan dan lampirkan dokumen yang diperlukan, lalu klik selesai.  

  1. Mengisi dan melengkapi formulir online yang diperlukan, termasuk nomor tiket, dan klik berikutnya. 

  1. Memilih menu pengaktifan kembali kartu, kemudian memilih jenis transaksi yang diinginkan.  

  1. Mengisi data fasilitas kesehatan yang sesuai dengan domisili, kemudian klik berikutnya. 

  1. Nanti akan muncul terkait informasi pengaktifan status kartu BPJS Kesehatan, klik setuju dan kirim.  

  1. Setelah memilih kelas kepesertaan yang diinginkan dan melakukan pembayaran, status kartu BPJS Kesehatan kamu telah aktif. 

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang 

Bukan hanya dapat dilakukan secara online, kamu juga dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan mendatangi kantor cabang, simak langkah-langkahnya berikut ini: 

  1. Pertama, temukan kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat yang ada di kota maupun kabupaten domisili-Mu, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan KIS atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau PBI.  

  1. Memastikan status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. 

  1. Membuat laporan ke dinas setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, serta e-KTP yang kemudian akan digunakan untuk permohonan re-aktivasi status kartu.  

  1. Setelah berhasil melakukan re-aktivasi, kamu dapat segera menggunakan kartu BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat maupun rumah sakit.  

  1. Hal yang harus diperhatikan bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan untuk lebih dari 6 bulan, kamu perlu membawa dokumen kependudukan serta mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat.  

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan untuk Kasus Khusus 

Selain cara yang ada di atas, terdapat beberapa kasus khusus yang memungkinkan pendekatan berbeda untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan. Simak penjelasan berikut. 

1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran 

Bagi para peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengaktifkan status BPJS Kesehatan, simak selengkapnya. 

2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan untuk Anak yang Baru Lahir  

Untuk dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan untuk anak yang baru lahir, berikut panduannya: 

3. Mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah Pindah Domisili 

Jika kamu pindah tempat tinggal maupun domisili dan status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan BPJS kembali: 

Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Non-Aktif 

Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Non-Aktif 

Terdapat beberapa alasan mengapa status kartu BPJS Kesehatan yang kamu miliki dapat berubah menjadi non-aktif, sebagai berikut. 

1. Terlambat Membayar Iuran maupun Menunggak 

Salah satu hal yang menyebabkan kartu BPJS Kesehatan non-aktif adalah terlambat membayar iuran maupun menunggak iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.  

2. Peserta Keluar dari Perusahaan Penanggung Iuran BPJS 

Alasan kedua yang dapat menyebabkan status kartu BPJS Kesehatan non-aktif adalah peserta keluar dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran bulanan, untuk mengaktifkannya kembali peserta harus melakukannya sendiri. 

3. Berusia 21 Tahun 

Alasan lainnya adalah ketika seseorang berusia 21 tahun, maka iuran yang tadinya bergantung pada orang tua maupun wali harus segera diaktifkan sendiri. Untuk melakukannya, peserta perlu melakukan pendaftaran sendiri.  

4. Beberapa Alasan Lain 

Selain alasan yang ada di atas, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi penyebab kartu BPJS Kesehatan yang kamu miliki non-aktif, seperti kesalahan proses administrasi maupun pembaruan data yang tidak dilakukan. 

Bukan hanya itu, sering kali status non-aktif juga dapat diakibatkan masa berlaku kartu BPJS Kesehatan yang telah habis. Oleh sebab itu, kamu harus terus memastikan status kartumu! 

Manfaat Menjaga Status BPJS Kesehatan Tetap Aktif 

Mengetahui apa saja manfaat dari BPJS Kesehatan juga dapat menjadi motivasi bagi sahabat MyProtection untuk tetap menjaga status aktif kepesertaannya. Berikut ini beberapa manfaat yang harus kamu ketahui: 

1. Jaminan Kesehatan Komprehensif 

BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif, termasuk: 

2. Perlindungan Finansial 

BPJS Kesehatan juga dapat memberikan perlindungan finansial dari pengeluaran biaya untuk keperluan kesehatan yang tidak terduga, seperti: 

3. Akses ke Jaringan Fasilitas Kesehatan  

BPJS Kesehatan juga memiliki jaringan fasilitas kesehatan yang luas dan tersebar di seluruh Indonesia, seperti: 

4. Program Promotif dan Preventif 

BPJS Kesehatan juga memiliki berbagai program promotif serta preventif, seperti: 

5. Kemudahan Administrasi 

BPJS Kesehatan juga dapat memberikan kemudahan administrasi, seperti: 

Hal yang Dapat Masyarakat Lakukan untuk Mendukung BPJS Kesehatan 

Agar BPJS Kesehatan dapat tetap berjalan secara efektif, terapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung BPJS Kesehatan: 

1. Kepatuhan Pembayaran Iuran 

Pertama, untuk mendukung berjalannya BPJS Kesehatan dengan mematuhi peraturan pembayaran iuran yang telah ditetapkan dan membayarnya tepat waktu.  

Hal ini juga menjadi krusial untuk memastikan keberlangsungan berjalannya program BPJS Kesehatan dan memastikan peserta lain dapat juga dapat menerima manfaat yang dibutuhkan. Berikut caranya: 

2. Pemanfaatan Layanan Secara Bijak 

Menggunakan layanan BPJS Kesehatan yang disediakan dengan bijak dan bertanggung jawab juga dapat membantu dalam menjaga efisiensi program. Simak caranya: 

3. Partisipasi dalam Program Preventif 

BPJS Kesehatan bukan hanya memberikan manfaat pengobatan, namun juga dapat membantu dalam pencegahan penyakit. Berikut cara agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam program preventif yang ada: 

4. Penyebaran Informasi yang Benar 

Agar dapat tersosialisasi dengan baik, masyarakat Indonesia juga harus dapat membantu penyebaran informasi yang benar untuk meningkatkan pemahaman serta partisipasi pada BPJS Kesehatan, berikut caranya: 

Nah, itulah penjelasan seputar cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang dapat kamu lakukan melalui berbagai media. Untuk selalu terlindungi, penting untuk terus memastikan status kepesertaan kartu BPJS Kesehatan yang kamu miliki. 

Hal ini dikarenakan seringkali kita tidak dapat mengetahui kapan kita akan memerlukan akses layanan kesehatan. Bagi sahabat MyProtection yang memerlukan perlindungan tambahan, Perlindungan Kesehatan Prima dari MyProtection.id yang dapat memberikan solusi perlindungan kesehatan yang tepat bagi kamu dan keluarga dengan manfaat tambahan Saldo Prima. 

Berikut ini beberapa keunggulan produk Perlindungan Kesehatan Prima yang bisa kamu dapatkan: 

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.