- Kerusakan Sebagian
- Kehilangan / Kerusakan Total (harga perbaikan >= 75% dari Total Nilai Pertanggungan)
- Kerusuhan dan Huru-Hara [Opsional]
- Terorisme & Sabotase [Opsional]
- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Longsor [Opsional]
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami [Opsional]
- Tangung Jawab Hukum Pihak Ketiga maks. Rp 50.000.000,- [Opsional]
- Kecelakaan Diri untuk Pengemudi maks. Rp 50.000.000,- [Opsional]
- Kecelakaan Diri untuk Penumpang maks. Rp 50.000.000,- [Opsional]