- Kematian dan Cacat Tetap Total/Sebagian karena Kecelakaan Rp 50.000.000,-
- Biaya-biaya Medis yang Timbul di Indonesia (Akibat Kecelakaan) maks. Rp 15.000.000,-
- Santunan Tunai Harian karena Kecelakaan Rp 100.000,-/hari selama periode perjalanan, maks. 5 hari
- Evakuasi Medis Darurat maks. Rp 10.000.000,-
- Repatriasi maks. Rp 5.000.000,-
- Pembatalan Perjalanan maks. Rp 2.500.000,-
- Penundaan Perjalanan Rp 250.000,-/6 jam, maks. Rp 1.000.000,-
- Pembajakan Pesawat Udara maks. Rp 1.250.000,-
- Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi maks. Rp 1.000.000,-
- Tanggung Jawab Hukum Pribadi maks. Rp 5.000.000,-